Header Ads

Breaking News
recent

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Membuka Lowongan CPNS Bulan Ini Daftar Segera


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Membuka Lowongan CPNS Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • INFORMASI UMUM Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
h. Badan Penelitian dan Pengembangan 

  • Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi
  • Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
  1. Seleksi administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran; 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);  
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan materi psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes penilaian diri (self assessment)). 
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.