Syarat Cara Pengajuan NUPTK Resmi Dari KEMDIKBUD
PENGERTIAN NUPTK ADALAH
Sebelum pengertian dari pada NUPTK ijinkan saya mengucapkan salam santun buat rekan semua. Salam santun saya ucapkan untuk rekan guru diseluruh Indonesia kabar baik ini saya sampaikan agar tidak terjadi simpang siur mengenai masalah penerbitan NUPTK. Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guruatau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifiksi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
CARA PENGAJUAN NUPTK ATAU SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
- Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/ TPA/ SPS, PKBM/ TBM, Kursus, dan UPT)
- Guru PNS/ CPNS, Pengawas PNS, dan Gurubukan PNS
- Pendidikdan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/ CPNS dan bukan PNS
- S1/ D4 dari LPTK/ PTN yang memiliki prodi erakreditasi atau dari LPTK/ PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmendan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
- Belumme miliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi vervalGTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/ PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
- Disekolahnegeri: SK Pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur
- Disekolahswasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus (SK tidak berlaku surut)
Syarat yang dituliskan diatas adalah syarat resmi dari Kemdikbud jika ada guru yang belum mendapatkan NUPTK bersabarlah karena sesungguhnya niatan daripada pemerintah adalah baik tidak membatasi namun ada hal lain yang lebih penting yang terkadang kita belum mengerti
PANDUAN PENGAJUAN NUPTK SERTA SYARAT PENONAKTIFAN NUPTK
- Guru Kemendikbud
- Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
- Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
- Surat Pengantar Kepala Sekolah
- Surat Persetujuan dari Disdik
- Guru Kemenag
- Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
- Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
- Surat Pengantar Kepala Madrasah
- Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
- Surat Persetujuan dari Disdik
Tidak ada komentar: