Header Ads

Breaking News
recent

REVISI PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DARI KEMENTRIAN AGAMA

Kali ini saya akan bagikan secara langsung mengenai informasi Teknis Penyalurann Tujangan Profesi 2017

Dlrevisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izln operaslonat penyelenggaraan pendidikan dan
memenuhi rasio pesefta didik terhadap guru sesual ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor
74'Tahun 2008 tentang Guru. Rasio pesetb dldik terhadap guru adalah,ls : 1 untuk R'VMVMTs/MA dan L2 : l Jenjang untuk Jenjang MAK. Raslo dlhltung berdasarkan Jumlah rata-rab peserta
didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh sefiap iuru. Remenuhan raslo dimakud dapat diberikan dispensasijika guru bertugas di madrasah pada to-nOlrl (Dispensasi l):

a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Teftinggal).
b, terletak di daerah yang secara geografls dan/atau demografis menyebabkan         jumlah penduduknya
dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang
d iterbitka n oleh Ka ntor Kementeria n Aga ma lGbupaten/Kota,
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB,
MALB atau yang sejenis)"

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.