Header Ads

Breaking News
recent

GAJI HONORER MULAI 2017 SESUAI UMK Rp 50 RIBU PERJAM


Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono menjelaskan, ada dua mekanisme penggajian guru honorer. Pertama, nominal gaji setara UMK disesuaikan dengan lokasi guru mengajar. Guru honorer penerima gaji UMK adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Mereka juga wajib memenuhi jam mengajar minimal yang disyaratkan. Kedua, guru honorer menerima gaji sesuai
jumlah jam mengajar. Mereka adalah guru yang mata pelajarannya tak linier dengan latar belakang pendidikan, dan guru dengan jumlah jam mengajar di bawah jam minimal. ”Per jam Rp 50 ribu. Kalau sebulan mengajar 10 jam, ya menerima Rp 500 ribu,” kata Puryono, Kamis (5/1). Ia mengatakan, data guru honorer 34 kabupaten/ kota sudah masuk database, sehingga urusan gaji tidak menjadi persoalan. Saat ini Bank Jateng masih memasukkan data guru
yang akan menerima gaji dari Pemprov.

Proses itu cukup lambat lantaran ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, masih ada satu kabupaten yang datanya belum masuk. ”Kalau tidak Purworejo ya Kebumen, tadi Kepala Dinas Pendidikan sudah
memberikan laporan,” lanjutnya. Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang beralih menjadi kewenangan provinsi 16 ribu orang. Dari jumlah itu, sekitar setengah merupakan guru honorer. Sebelumnya, Puryono mengatakan, mulai 2018, 16 ribu PTK ini harus siap-siap mengikuti seleksi ulang jika masih ingin bekerja di tempat yang sama. Pemprov telah menyampaikan usulan tersebut pada pemerintah pusat. Alasan yang mendasari
adalah keterbatasan APBD yang digunakan untuk gaji.

Tunggu Kejelasan
Sementara, anggaran dana alokasi umum (DAU) dari pusat pada 2017 saja tidak mencukupi untuk kebutuhan gaji pegawai. Jika usulan pelaksanaan seleksi tersebut disetujui pemerintah pusat, maka pola yang diterapkan sangat ketat.

Pemprov akan menganalisis lebih dulu kebutuhan guru per mata pelajaran. Hal lain adalah latar belakang pendidikannya linier dengan mata pelajaran yang diampu atau tidak. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jateng Gatot Bambang H belum bisa dikonfirmasi perihal detail mekanisme penggajian guru

INFO LENGKAP KLIK DIBAWAH INI : 


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.