Header Ads

Breaking News
recent

SERTIFIKASI UNTUK GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikkepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
  2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
  3.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG. 
Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

    a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
    b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
    c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
    e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang
        Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31
        Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Demikian yang bisa saya informasikan yang saya bagikan semoga bermanfaat jangan lupa like n sahre ya
Dan jika ingin download DISINI

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.