Header Ads

Breaking News
recent

Informasi Sertifikasi Guru 2017 NEW

KEMDIKBUD1.BLOGSPOT.COM Salam peduli pendidikan waktu yang baik ini saya akan membagikan informasi penting yaitu tentang  PEDOMAN PENETAPAN SERTIFIKASI 2017
yang mana pada pedoman tersebut akan menjelaskan apa saja syarat dan kriteria untuk mengikuti program sertifikasi atau PLPG yang nantinya guru tersebut akan mendapatkan sertifikat dan manjadi guru profesional

Urutan Prioritas Penetapan Peserta

sebagai berikut:

  1.  guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
  2. Guru yang mengikuti program keahlian ganda
  3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi gurutahun 2016 dan belum  menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum.
  4. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon pesertasertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuanA1
  5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutanpenetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.

Persyaratan Peserta

  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat(D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yangterakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan SuratKeputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNSpada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan AkteNotaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SKpengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBDdari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur)minimum 2 tahun terakhir berturut-turut

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.