Kabar Gembira !!! Tunjangan Insentif Guru
Kabar Gembira !!! Tunjangan Insentif Guru diberikanya insentif guru ini dimaksudkan untuk dalam pengertian agar guru tersebut lebih bersemangat dalam melaksanakan pembelajaran. Pemberian ini diberikan bagi guru non PNS dan pemberian insentif ini dalam bentuk uang yang diberikan pada satuan tugas pendidikan baik jenjang sekolah dari SD dan seterusnya. Tunjangan insentif ini diberikan terus menerus dan berkala tentunya dengan syarat mengahar 2 tahun lebih disetiap deranh tentu berbeda ada yang mendapat ada yang tidak, tidak semua guru non PNS mendapatkan tunjangan tersebut. Bagaimana kisah selanjutnya mengenai tunjangan insentif guru ini mari ikuti informasi yang sudah kami ketikan dibawah ini dan simak di TKP
Berapa besaran insentif guru ini?
Jumlah yang diterima guru adalah sebesar 300 ribu perbulanya dan dana ini sumbernya dari APBN seperti yang diketahui bersama tunjangan ini pengganti dari instilah tunjangan fungsional sepertinya. Penetuan ini bagi calon penerima bantuan tunjangan ini yang menentukan adalah pemerintah pusat sedangkan pihak dinas pendidikan kabupaten kota hanya memilih atau istilahnya mengusulkan untuk calon penerima dan kembali lagi pusatlah yang memutuskan tentunya yang sesuai persyaratan.
Berikut syarat atau kriteria calon penerima insentif guru
- Calon tersebut masuk dalam pendataan dapodik data pokok pendidikan disetiap jenjang sekolah masing masing
- Guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah
- Guru yang berstatus guru bantu yang memiliki NIGB yaitu Nomor Induk Guru Bnatu
- Berijazahkan S1/ D-IV kecuali guru bantu
- Sangat diutamakan guru yang sudah mengajar 10 tahun dan belum berusia 60 tahun
- Guru yang memiliki NUPTK Nomor Unik Pendidik Tingkat Kependidikan
Cara melaksanakan tunjangan insentif guru
Cara pelaksanaan pemberian tunjangan insentif guru ini dilaksanakan dengan sistem digital melalui aplikasi dapodik artinya dapat disusulkan melaui dan dicek melalui aplikasi dapodik tersebut. Bahkan pemberkasan juga dilakukan secara digital dengan melalui aplikasi tersebut dan agar dapat mendapat tujangan tersebut selalu perbaharui update data tersebut melalui aplikasi dapodik itu sendiri agar tidak terjadi kesalahan selalu cek agar tidak terjadi kesalahan datanya
Kemudian setelah data tersebut benar benar sudah valid dan benar barulah Ditjen GTK memutuskan berapa nominasi siapa saja dan berapa anggaran yang akan dikeluarkan untuk mereka guru nin PNS yang akan mendapatkanya. Kemudian dinas kabupaten kota menyocokan data tersebut bahwa sudah sesuai atau belum dengan data dari pemerintah pusat
Proses pencairan insentif guru
Guru dapat melihat pada apliaksi dapodik bahwa guru tersebut periode ini mendapatkan tunjangan tersebut atau tidak sehingga dapat dicocokan . Jika ada maka pada aplikasi dapodik akan ada SK dari Ditjen GTK dan guru tersebut dapat mencatat atau mengeprin sebagai bukti pencairan dana tunjangan insentif guru tyersebut. Sekian informasi guru mengenai bahasan Insentif guru tahun ini semoga bermanfaat dan sampai jumpa
BACA JUGA
- dana insetif 2017pdf NEW
- PANDUAN TEKNIS PENGISIAN RAPOR DAN BUKU INDUK DI SD.doc pdf
- PM NO 23 TH 2017 HARI KERJApdf
- POS AKREDITASI 2017.02.06 OK1(1).pdf
- FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH.docx
- Seleksi GTK SILN.pdf
- administrasi BK.docx
- rpp sd kelas 5 semester 1 - hidup rukun.docx
- Pengumuman Inpassing pdf NEW
- PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017_SMA
- mutasiPNS.doc.pdf
- PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017_SMP
- PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017_SMK
- TABEL PERHITUNGAN MASA KERJA OTOMATIS PTK
- FORMAT BIODATA DAN SEKOLAH SASARAN KAB GROBOGAN.xls
- RPP Kelas 4 TEMA 1 INDAH NYA KEBERSAMAAN(1).rar
- SK_PANITIA_PPDB_docx
- ADM GURU SD docNEW
Tidak ada komentar: